10 Kg Sabu,Andika Dituntut dan Vonis Hakim

sabu

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara narkotika/sabu dengan berat 10 Kg atas nama terdakwa Andika telah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN ko Pekanbaru,Kamis,25 September 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Roni Susanta selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan/vonis terhadap terdakwa Andika.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Andika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andika dengan pidana penjara selama 15 Tahun,denda Rp 1M subsider 3 bulan,”sebut Majelis Hakim dalam persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/Kejati Riau telah menuntut terdakwa Andika dengan pidana penjara selama 15 Tahun,denda Rp 1M subsider 6 bulan.

Untuk diketahui terdakwa Andika dari Pelembang ke Pekanbaru bertujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu,kemudian ditangkap oleh aparat kepolisian.red

Pos terkait