Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi sebut eks Bupati Meranti minta uang duduki jabatan Plt Setwan pada sidang perkara tindak pidana Korupsi dalam perkara meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persedian (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada beberapa OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti dan Muhammad Fahmi Aresa selaku Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,4 Oktober 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Arif Nuryanta selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Salah seorang saksi Alfian yang merupakan ASN Plt Kadispora saat ini dan sebelumnya menjabat sebagai Plt Kabag Umum mengetahui adanya pemotongan UP dan GU.
“Yang meminta pemotongan 10% apabila UP telah cair setahu saya Bupati M.Adil melalui Kepala BPKAD Fitria Nengsih,”sebut Alfian.
M.Khadafi selaku Plt Setwan juga menjelaskan sebagai saksi,ia mengetahui adanya pemotongan UP dan GU sebesar 10%.
“Uang pemotongan 10 % itu saya serahkan ke Bendahara saya untuk diberikan kepada Dahlia orang kepercayaan Fitria Nengsih,”ucap saksi menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Dijelaskan saksi M.Khadafi bahwa untuk menjabat Plt Setwan Kabupaten Meranti ia juga harus membayar uang sebesar Rp 400 juta.
“Awalnya saya diminta Rp 400 juta untuk duduki posisi Plt Setwan,namun karena saya tidak punya uang dan hanya punya sebesar Rp 150 juta,itulah yang saya serahkan,”katanya.red
