Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara,Korupsi Selat Rengit Kabupaten Meranti

jak

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa Tuntut 3 Tahun penjara korupsi Selat Rengit Kabupaten Meranti pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Dharma Arifiandi, mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya dan Dupli Juliardi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang (Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2012 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,8 November 2023.

Dari informasi yang diperoleh awak media ini sidang kali ini beragendakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU terhadap kedua terdakwa.

Pada tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Ir. DHARMA ARIFIADI Bin Drs. H. SOEDARMO dan terdakwa DUPLI JULIANDRI, S.T Bin AGUS, K.S tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Menyatakan Terdakwa Ir. DHARMA ARIFIADI Bin Drs. H. SOEDARMO dan terdakwa DUPLI JULIANDRI, S.T Bin AGUS, K.S terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap kedua terdakwa selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,Denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 Bulan Kurungan.

Untuk diketahui bahwa Proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutan pembangunannya. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012.

Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek “multiyears” (tahun jamak) dengan anggaran sebesar Rp 460 miliar lebih, yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp 125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 235 miliar, dan tahun 2014 sebesar Rp 102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp 2 miliar, tahun kedua Rp 3,2 miliar, dan tahun ketiga Rp 1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.red

Pos terkait