Medan,skinusantara.com – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, seberat 65 Kg, dan Daun Ganja Kering, seberat 35, 7 Kg. Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang Bulan Juli – September – Oktober 2023. Narkotika, Jenis Sabu itu merupakan barang bukti yang dista Polrestabes Medan dari Jaringan Peredaran Gelap Internasional dari Negara Malaysia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH., S.IK., M.Si., didampingi Kasat Narkoba, AKBP John Hery Rakutta Sitepu, SH., S.IK., MH., Kapolsekta Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, SH., MH., Kasi Humas, Kompol Riama Siahaan, dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Lubis, SH., SI.K., MH., kepada Wartawan, Kamis (30/11/2023) di Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes mengatakan, pengungkapan Daun Ganja kering dilakukan oleh Polsek Patumbak pada tanggal 26 Juli 2023 lalu, sekira pukul 12.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Patumbak menerima informasi bahwa di Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di Perwakilan Full Bus PT. PMTOH, Kecamatan Medan Amplas, ditemukan 2 Unit Cover, Warna Kuning, dan Ungu yang sudah terbuka, dari dalam ditemukan Daun Ganja Kering siap edar sudah dipaketkan.
Lalu Petugas mempertanyakan kepada Saksi GS, JS, dan HP, sebagai Pengurus PT. PMTOH tersebut. Mereka menerangkan, bahwa Kedua Unit Cover tersebut diturunkan oleh Supir dan Kernet Bus. Kedua Cover tersebut salah naik, dan akan dijemput oleh Service Car.
Kemudian, Service Car dan Ketiga Pengurus PT. PMTOH melakukan pemeriksaan isi 2 Unit Cover tersebut, ternyata berisikan daun ganja kering yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Atas informasi tersebut, selanjutnya Petugas menyita barang bukti dan membawa ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya pada tanggal 11 September 2023, pukul 15.45 WIB di sebuah Rumah di Jalan Pertahanan, Dusun II, Desa Sigara – gara, Kecamatan Patumbak, Seorang Pelaku Pengedar Sabu berhasil kabur dari sergapan Petugas,”Tersangkanya tidak ada, dan saat ini masih dalam pemburuan,” jelas Kombes Valentino.
Selanjutnya, pengungkapan Narkotika, Jenis Sabu terjadi pada tanggal 12 Oktober 2023, sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Sungai Udang, Desa Masjid Lama, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.
“Dari TKP itu Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita barang bukti Sabu, seberat 65 Kg, dibungkus dengan Kemasan Teh Cina. Tiga Orang Tersangka diamankan, yakni berinisial B alas E (50), Warga Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, B alias B (28), Warga Jalan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, dan SK alias A (32), Warga Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai,” pungkas Kombes Valentino.
Lebih lanjut Kombes Valentino mengatakan Polrestabes Medan tetap komitmen untuk melakukan pemberantasan Narkoba di Kota Medan. Kita selalu berupaya terciptanya suasana aman dan kondusif di Kota Medan.
Atas perbuatan para Pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tantang narkotika. Ancaman Hukuman Kurungan, minimal 20 Tahun Penjara, dan maksimal Seumur Hidup dan Hukuman Mati.indra
