PT.Labersa Golf/PT.Labersa Hutahean Digugat Karyawan

golf

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK yang dilakukan oleh PT.Labersa Golf/PT.Labersa Hutahean kepada Slamat Tobing dan Karman Sijabat digelar pada Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,25 Januari 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Daniel Ronald selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dua saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Penggugat,1.Nurlampita Sitohang dan 2.Ismail Girsang.Kedua saksi ini juga merupakan mantan karyawan dari PT.Labersa Golf/PT.Labersa Hutahean.

Bacaan Lainnya

Saksi Nurlampita menerangkan bahwa dirinya mulai bekerja di PT.Labersa Golf/PT Labersa Hutahean pada tahun 2005,”Waktu itu saya bertugas untuk merawat bunga dan membersihkan atau merawat lapangan golf,”bebernya.

Ia juga menjelaskan bahwa penggugat bekerja di PT.Labersa Golf/PT Labersa Hutahean bersamaan dengan dirinya pada tahun 2005.,”Sewaktu saya bekerja disana kami memiliki slip gaji dan upah kami dihitung perhari Rp 23 ribu serta dibayarkan perbulan,”ungkap saksi Nurlampita.

Sedangkan saksi Ismail Girsang menjelaskan bahwa pihak penggugat diberhentikan hanya dengan pesan SMS saja,’Dan surat pemberhentiannya akan menyusul,itu kata orang kantor,”ucapnya.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com dimana Kuasa Hukum Penggugat bermohon kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan II untuk seluruhnya.

“Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan akibat Perbuatan Tergugat telah merugikan Penggugat I dan II yang mewajibkan Tergugat menggantikan kerugian Penggugat I dan II,”tulisnya yang disampaikan pada berkas petitum.red

 

Photo net

Pos terkait