Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Suap Oknum Jaksa di Bengkalis

bac

Pekanbaru, skinusantara.comJaksa bacakan dakwaan perkara dugaan suap Oknum Jaksa di Bengkalis dengan terdakwa Karpiansyah pelaku perantara tindak pidana pemberian hadiah uang (suap).

Sidang yang di pimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Bengkalis Tomi Jepisa,S.H, selasa ( 13/14/2024 ).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum/JPU Bengkalis menyatakan bahwa permintaan dari Terdakwa Karpiansyah bersama-sama dengan sdri.Eva Afriani Alias Mami (DPO) dan sdr. Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO) yang meminta saksi Sri Hariyati, SH untuk meringankan hukuman saksi Fauzan Afriansyah Alias Vincent Alias Dodo alias Doni telah bertentangan dengan kewajiban saksi Sri Hariyati, SH selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan selaku Jaksa Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

” Bahwa perbuatan terdakwa Karpiansyah bersama-sama dengan sdri. Eva Afriani Alias Mami (DPO) dan sdr. Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “, ucap JPU di Persidangan

Atas perbuatan terdakwa Karpiansyah Jaksa Penuntut Umum/JPU Bengkalis mengatakan kepada awak media bahwa tidak ada kerugian di dalamnya.rizq

Pos terkait