Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Bank BRI Kantor Cabang Duri degan terdakwa Jhon Wilman Butar-butar selaku Mantri Bank BRI Unit Pinggir digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,6 April 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda Perlawanan terdakwa yang dibacakan oleh Advokat Dr.Robert Libra,SH,MH dan Dewi Cahyati,SH.
Pada Perlawanannya tim Advokat terdakwa menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Bengkalis:
I.Dakwaan kabur (obscuur libel) & pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara ini akibat kegagalan memahami rezim hukum BUMN dan pemisahan kekuasaan negara pasca pemberlakuan UU No.16/2025, perkara ini bukan perkara tipikor melainkan perkara perdata.
II.Dakwaan kabur (obscuur libel) terkait ketidakjelasan penerapan asas transisi dan kepastian hukum pada dakwaan primair
III.Dakwaan kabur (obscuur libel) terkait hubungan kebijakan internal bank BRI Kc Duri menutup hutang dengan kerugian keuangan negara.
IV.Dakwaan error in persona terhadap terdakwa bukan pejabat tata usaha negara (pegawai Marketing Bank/Mantri) dan seharusnya perkara ini ke peradilan perdata.
Disampaikan Tim Advokat terdakwa berdasarkan dalil-dalil hukum yang telah kami uraikan secara mendalam di atas, kami tim penasihat hukum terdakwa jhon wilman butar butar dengan penuh kerendahan hati memohon kepada ketua dan anggota majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri pekanbaru untuk memutuskan sebagai berikut:
1.Menyatakan menerima nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa jhon wilman butar butar untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum tertanggal 04 maret 2026 adalah batal demi hukum (null and void) karena mengandung cacat obscuur libel, error in pesona, tidak cermat, tidak jelas, dalam menyusun dakwaan.
3.Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan
perkara tidak dapat dilanjutkan;
4.Menyatakan pemeriksaan perkara pidana nomor 32/pid.sus-tpk/2026/pn.pbr atas nama terdakwa jhon wilman butar butar dihentikan demi hukum;
5.Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
6.Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dalam kemampuan serta kedudukannya semula.red
