Pekanbaru,skinusantara.com – Korban bongkar Kebohongan pada perkara melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico dengan terdakwa Sastra Cipta Wijaya bersama-sama dengan Saksi Tedy Agistiansjah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / splitzing) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin,19 Februari 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Daniel Ronald selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan dua orang saksi bernama Andi dan Archenius (Korban dari Koperasi Syariah Pracico).
Dalam keterangannya dipersidangan saksi yang merupakan korban Archenius menjelaskan awal mula saat dirinya menempatkan uang nya di Koperasi Syariah Pracico.
“Terdakwa Sastra Cipta Wijaya pada tahun 2019 lalu selalu datang kerumah saya bahkan diwaktu pagi hari.Ia menawarkan kepada saya bahwa Koperasi Syariah Pracico adalah perusahaan besar dan Sastra sampaikan apabila saya menempatkan uang saya di Pracico sebesar Rp 1M maka saya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% selama setahun,”sebut Archenius.
Tambah Archenius saya mau menempatkan uang saya disana karena dikatakan terdakwa Sastra dirinya di Pracico sebagai Bisnis Direktur dan dengan iming iming bunga yang tinggi yang akan saya dapatkan setiap bulannya.
“Saya juga sempat menanyakan kepada terdakwa Sastra terkait apakah Pracico sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan/OJK dan waktu itu dia katakan sudah ada,namun nyatanya tidak pernah diperlihatkan kepada saya,”jelas Archenius.
Sambung saksi Archenius akhirnya saya menempatkan uang saya di Pracico yang awalnya sejumlah Rp 1 M,”Tak lama kemudian saya ke Jakarta bersama terdakwa Sastra dalam satu kegiatan dan disana saya bertemu Tedy Agistiansjah selaku Sekertaris Koperasi Syariah Pracico,”terangnya.
“Disana saya juga diyakinkan oleh Tedy kemudian saya pun menempatkan dana saya sebesar Rp 6 M secara bertahap,”ungkap Archenius.
Dijelaskan saksi dihadapan Mejelis Hakim bahwa dari Rp 6 M dana yang ia tempatkan di Pracico,saksi baru mendapatkan bunga sebanyak 6 kali.
“Dan pada tahun 2020 Pracico tidak memberikan bunga yang sudah mereka janjikan sesuai dengan perjanjian alias macet kepada saya.Kemudian saya menghubungi terdakwa Sastra,namun sangat disayangkan terdakwa berulang kali saya hubungi tapi tak kunjung datang,”terang Archenius.
Untuk diketahui sekitar bulan Oktober 2019, Terdakwa SASTRA CIPTA WIJAYA Alias SASTRA yang mengaku bertindak selaku Agen / Business Director / Marketing Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama Cabang Kota Pekanbaru dan diketahui oleh Saksi TEDY AGUSTIANSJAH datang ke Saksi ARCHENIUS dan pada saat itu Terdakwa SASTRA CIPTA WIJAYA Alias SASTRA menawarkan produk Simpanan Berjangka Mudharabah Syariah KSPPS Pracico Inti Utama kepada Saksi ARCHENIUS dengan bunga 11 % pertahun yang disaksikan oleh Saksi ANDI.
Jika bunga deposito pada Bank umumnya berkisar 5 % pertahun, maka Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama bisa memberikan bunga / bagi hasil (nisbah) 11 % pertahun, sehingga Simpanan Berjangka Mudharabah Syariah KSPPS Pracico Inti Utama lebih mengguntungkan.
Pada saat itu Terdakwa SASTRA CIPTA WIJAYA Alias SASTRA menyampaikan kepada Saksi ARCHENIUS bahwa KSPPS Pracico Inti Utama masih bagian dari PT MULTI INTI SARANA GROUP (MIS GROUP), di mana Chairman MIS Group adalah Saksi TEDY AGUSTIANSJAH yang merupakan salah satu best CEO 2019 versi Majalah SWA, sehingga uang / dana Saksi ARCHENIUS aman untuk dihimpun dan ditempatkan dalam bentuk Simpanan Berjangka Mudharabah Syariah di KSPPS Pracico Inti Utama.
Lalu Terdakwa SASTRA CIPTA WIJAYA Alias SASTRA juga menyampaikan kepada Saksi ARCHENIUS bahwa Terdakwa SASTRA CIPTA WIJAYA Alias SASTRA merupakan anggota KSPPS Pracico Inti Utama yang memperoleh bagi hasil dari modal yang diberikan sebesar 11 % bagi hasil keuntungan dengan perumpamaan Rp 1.000.000.000 mendapat keuntungan bagi hasil sebesar Rp 110.000.000 dibagi 12 bulan jadi perbulannya mendapat keuntungan sebesar Rp 9.000.000.
Setelah itu, Terdakwa SASTRA CIPTA WIJAYA Alias SASTRA juga menyampaikan kepada Saksi ARCHENIUS bahwa keuntungan lainnya bisa memperoleh penginapan gratis dibeberapa hotel yang berada dibeberapa negara bahkan saat itu Terdakwa SASTRA CIPTA WIJAYA Alias SASTRA sampai bersumpah bahwa Simpanan Berjangka Mudharabah Syariah di KSPPS Pracico Inti Utama dijamin sangat aman karena KSPPS Pracico Inti Utama mempunyai banyak aset dan jaminan dari kliennya.
Kemudian atas kepiawaian Terdakwa SASTRA CIPTA WIJAYA Alias SASTRA pada akhirnya Saksi ARCHENIUS pun tertarik / tergiur dengan penawaran produk Simpanan Berjangka Mudharabah Syariah KSPPS Pracico Inti Utama yang disampaikan oleh Terdakwa SASTRA CIPTA WIJAYA Alias SASTRA tersebut, selanjutnya Saksi ARCHENIUS NAPITUPULU yang bukan terdaftar sebagai Anggota KSPPS Pracico Inti Utama pun menempatkan dananya di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama dengan cara mengirimkan / mentransfer uang milik Saksi ARCHENIUS ke rekening Bank BCA Syariah atas nama KSPPS Pracico Inti Utama sebesar Rp 6 M.red
