Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara Perselisihan Hubungan Kerja/PHK sepihak dengan penggugat Ridho Putra eks karyawan melawan Tergugat PT.Capella Medan Cabang Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,29 Februari 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Daniel,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Tergugat.
Dua orang saksi yang dihadirkan oleh tergugat,Kristian dan Rendi saat ini masih berstatus bekerja di PT.Capella Medan Cabang Pekanbaru.
Saksi Kristian dalam persidangan menjelaskan bahwa mengetahui Ridho Putra akan dimutasi ke Aceh dengan jabatan baru,”Saya mengetahui bahwa Ridho diberhentikan karena menolak promosi dari perusahan,”tutur Kristian.
Kristian juga membeberkan bahwa untuk promosi jabatan itu informasinya tiba tiba saja dan terkait aturan promosi jabatan untuk dipindahkan harus bersedia.
Sedangkan saksi Rendi yang pernah menjadi atasan dari penggugat Ridho Putra menerangkan dihadapan Majelis Hakim dimana saat penggugat menjadi bawahannya adalah orang yang sangat baik dan tidak pernah mengeluh.
Sebelum persidangan ditutup,tergugat sempat meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Principal dan HRD perusahaan dipersidangan,namun dengan tegas ditolak oleh Majelis Hakim.red
