Perkara Suap Oknum Jaksa Bengkalis,Sri Hariati Tawari Uang 500 Juta ke Kasi Narkotika Kejati Riau

kar

Pekanbaru, skinusantara.comPerkara suap oknum jaksa bengkalis Sri Hariati atau SH menawarkan uang senilai 500 juta ke Kiki Saputra selaku Kasi Narkotika Kejati Riau dengan terdakwa Karpiansyah pelaku perantara tindak pidana pemberian hadiah uang/suap.

Sidang yang di pimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan,Rabu ( 6/3/2024 ).

Dalam perkara ini Sri Hariati atau SH bersamaan dengan suaminya Bayu atau BA selaku Humas Polres Bengkalis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri, yang dimana dalam kasus Narkotika dengan terdakwa ataupun saksi di persidangan atas nama Fauzan Afriansyah Alias Vincent Alias Dodo alias Doni menyuap Sri Hariati atau SH selaku Jaksa Penuntut Umum/JPU untuk menurunkan tuntutannya yang dimana melalui perantara terdakwa Karpiansyah.

Bacaan Lainnya

Dalam Persidangan, Kiki saputra selaku Kasi Narkotika di Kejati Riau mengatakan di persidangan bahwa Sri Hariati disuap oleh terdakwa Fauzan Afriansyah senilai Rp 1 miliar, setelah itu Sri Harianti datang ke beliau dan menawari uang senilai Rp 500 juta dan meminta permohonan tuntutan terdakwa Fauzan Afriansyah selama 20 tahun.

” Sri Harianti mengajukan permohonan kepada saya untuk diturunkan tuntutannya menjadi 20 tahun, semulanya Kasi Pidum menuntut seumur hidup, Kejari seumur hidup “, ucap saksi Kiki Saputra selaku Kasi Narkotika Kejati Riau di persidangan.

Selain itu, saksi Kiki Saputra mengungkapkan bahwa melihat BB 67 Kg Narkoba tersebut sudah seharusnya dihukum mati.

” Saya sendiri selaku Kasi Narkotika menentukan hukuman mati bahkan sampai ke Kejagung hukuman mati, karena tolak ukurnya itu jika BB lebih 20 Kg itu sudah hukuman mati “, tuturnya.rizq

Pos terkait