Pekanbaru, skinusantara.com – Jaksa Penuntut Umum/JPU Tuntut Karpiansyah pelaku perantara tindak pidana pemberian hadiah uang/suap oknum Jaksa di Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, Kamis ( 28/3/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Bengkalis.
Dalam persidangan JPU menyatakan bahwa terdakwa Karpiansyah alias Riko bin Jamaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pidana pasal 5 ayat 1 huruf a undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana sebagaimana pada dakwaan pertama.
“Menuntut terdakwa Karpiansyah alias Riko bin Jamaludin berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”ucap Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.
Lanjut JPU, membebankan kepada terdakwa Karpiansyah alias Riko bin Jamaludin untuk membayar denda sebesar 75 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.rizq