Pekanbaru,skinusantara.com – Dr.Erdianto,SH,M.Hum sebagai saksi ahli investasi bodong Sastra Cipta Wijaya bersama-sama dengan Saksi Tedy Agistiansjah (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah / splitzing) dalam perkara melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,14 Maret 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Daniel Ronald selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU adalah Dr.Erdianto,SH, M.Hum ahli hukum pidana yang juga merupakan Dosen pada Universitas Negeri Riau/UNRI.
Dalam persidangan Dr.Erdianto,SH,M.Hum menerangkan apa yang dimaksud dengan KUHPidana,”KUHP adalah Kitab Undang undang Hukum Pidana yang menjadi rujukan/dasar hukum di Indonesia,”jelasnya.
“KUHPidana sendiri terbagi menjadi pidana umum dan pidana khusus,”sebut Dr.Erdianto,SH,M.Hum.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum/JPU tentang pidana Perbankan pada pasal 6 ayat 1 tentang menghimpun dana dari masyarakat dijawab Ahli bahwa untuk menghimpun dana dari masyarakat harus memiliki izin dari Bank Indonesia/BI dan juga Otoritas Jasa Keuangan/OJK.
“Apabila ada yang melakukan hal dengan menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari BI/OJK maka dapat diancam pidana,”terang Dr.Erdianto,SH,M.Hum dihadapan Majelis Hakim.

Masih kata Dr.Erdianto,SH,M.Hum menguraikan atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum terkait unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
“Untuk diketahui bahwa hukum pidana formil dan materil tidak mungkin bertentangan,karena hal itu mencakup dalam tindak pidana KUHP,”jelas saksi ahli Dr.Erdianto,SH,M.Hum dihadapan Mejelis Hakim.red