Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tegas tolak pledoi atau pembelaan pada sidang tindak pidana korupsi pengadaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Kampar dengan terdakwa Naufal Rahman,Gustina dan Darmansyah yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,13 Maret 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kampar atas Pledoi dari ketiga para terdakwa.
Pada tanggapannya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kampar tetap pada dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan dipersidangan beberapa waktu yang lalu serta menolak pledoi dari ketiga para terdakwa.
Untuk diketahui bahwa Naufal Rahman selaku Pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatas namakan orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.
Kemudian Gustina yang juga Aparatur Sipil Negara/ASN dan selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.Selanjutnya Darmansyah yang juga ASN dan selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.
Bahwa Naufal menyalurkan pupuk bersubsidi dengan melengkapi surat pertanggungjawaban fiktif. Seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya. Dia merupakan pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok, dan juga mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di kecamatan lain.
Bahwa Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak tidak memverifikasi calon penerima dengan benar.Akibat perbuatan para terdakwa,menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar lebih.
Bahwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.red
