Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim ketuk palu sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Kampar dengan terdakwa Naufal Rahman,Gustina dan Darmansyah digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,15 Maret 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan atau vonis Majelis Hakim terhadap ketiga terdakwa.
Pada putusannya kepada terdakwa Naufal Rahman Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum/JPU.
“Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara kepada Naufal Rahman dikurangi selama masa tahanan.Denda Rp 400 juta,subsidair 4 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti/UP sebesar Rp 6 M lebih subsidair 3 tahun (UP tersebut sudah di kurangan Rp 50 juta pengembalian kerugian negara oleh terdakwa),”sebut Majelis Hakim.
Sedang kan pada putusan terhadap terdakwa Gustina dan Darmansyah Majelis Hakim mempertimbangkan adanya kesalahan prosedur dalam melakukan verifikasi,sehingga mengakibatkan terbukanya peluang bagi kios pupuk mengajukan data yang tidak sebenernya.
Sehingga Gustina dan darmansyah tidak menerapkan SOP yang sesungguhnya, maka dapat dipandang telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gustina dan Darmansyah masing masing selama 1 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan.Denda Rp 100 juta subsider 1 Bulan kurungan,”ucap Majelis Hakim dalam persidangan.red
