Pekanbaru,skinusantara.com – Dirut PT.IMK bernyanyi dipersidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yusmar Affandy Bin Umar Said (Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera/PT. ZES) dan Feldiansyah Bin Bakri Nasution (Direktur PT. Bumi Siak Pusako Zapin/PT.BSP Zapin) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,21 Maret 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Salah seorang saksi Agus Suroso yang merupakan Dirut PT.IMK yang bekerjasama dengan PT.ZES dalam jual beli cangkang mengatakan uang yang diterima dari PT.ZES sebesar Rp 1,8M dibelikan ke cangkang sawit.
“Kami belikan Cangkang sawit senilai Rp 1,7M di beberapa Pabrik Kelapa Sawit/PKS,”jelas Dirut PT.IMK.
Namun saat dicecar Majelis Hakim terkait laporan keuangannya saksi katakan tidak bisa menjelaskan,”Hal ini dikarenakan waktu yang singkat Yang Mulia,”jawabnya.
Atas santainya saksi menjawab,Majelis Hakim katakan,”Untuk apa anda jadi saksi saat ini, apabila tidak membawa bukti,”celetuk Majelis Hakim.
Diakui saksi Agus Suroso pada tahun 2018 PT.IMK melakukan dua kali kontrak dengan PT.ZES,”Baik kontrak pertama dan kedua kami belum mengembalikan modal sebesar Rp 1,8M tersebut,”sebutnya.

“Namun demikian kami juga sudah memberikan kompensasi kepada PT.ZES sebanyak dua kali senilai Rp 61 juta lebih,”terang Agus.red
