Jual Rokok Ilegal Jhon Eddy di Vonis Majelis Hakim

jual

Pekanbaru,skinusantara.comJual rokok ilegal Jhon Eddy Siahaan sebagai terdakwa sidang perkara tindak pidana kesehatan menjual atau mengedarkan rokok ilegal di Vonis Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,17 April 2024.

Dari informasi yang diperoleh awak media ini sidang yang beragendakan putusan/vonis oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Jhon Eddy Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP.

Terdakwa turut serta memperdagangkan barang yang tidak membuat penjelasan barang yang tidak memuat aturan pakai serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 Bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta subsider 1 bulan serta dikurangi selama masa tahanan,”ucap Majelis Hakim dalam persidangan dari informasi yang diterima.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut terdakwa Jhon Eddy Siahaan dengan 7 Bulan Penjara subsider 2 bulan kurungan.red

 

Photo net

Pos terkait