Pekanbaru,skinusantara.com – Jual rokok ilegal Jhon Eddy Siahaan sebagai terdakwa sidang perkara tindak pidana kesehatan menjual atau mengedarkan rokok ilegal di Vonis Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,17 April 2024.
Dari informasi yang diperoleh awak media ini sidang yang beragendakan putusan/vonis oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Jhon Eddy Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP.
Terdakwa turut serta memperdagangkan barang yang tidak membuat penjelasan barang yang tidak memuat aturan pakai serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 Bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta subsider 1 bulan serta dikurangi selama masa tahanan,”ucap Majelis Hakim dalam persidangan dari informasi yang diterima.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut terdakwa Jhon Eddy Siahaan dengan 7 Bulan Penjara subsider 2 bulan kurungan.red
Photo net