Jaksa Bacakan Dakwaan Pasutri (Oknum Polri dan Oknum Jaksa)

ksa

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa bacakan dakwaan oknum Pasangan Suami Istri/Pasutri pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bayu Abdillah (Oknum Polri) dan Sri Hariyati,SH (Oknum Jaksa) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,6 Mei 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Bengkalis.Pada dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa terdakwa Bayu Abdillah dan terdakwa Sri Haryati,SH selaku Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana P-16 A atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni

“Dimana kedua terdakwa menerima hadiah atau janji dari saksi Karpiansyah Als Riko Bin Jamaloedin (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdri. Eva Afriani Alias Mami dan Sdr. Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO) berupa sejumlah uang sebesar Rp. 999.600.000 padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,”sebut JPU dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Kemudian bahwa setelah rencana tuntutan pidana atas nama saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada bulan Februari tahun 2023 saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin, saksi Monalisa alias Bunda (istri dari saksi Karpiansyah), dan Eva Afriani alias Mami (istri saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni) datang ke Bengkalis bertemu dengan terdakwa Sri Hariyati, SH di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyati, SH selaku Jaksa Penuntut Umum agar bisa membantu meringankan hukuman perkara saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni dan pada saat itu terdakwa Sri Hariyati, SH akan melaksanakan sidang.

Lalu terdakwa Sri Hariyati, SH memberikan alamat rumahnya, dan mengatakan bahwa “kalau mau ke rumah saya sekira pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB”. Pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WIB saksi Karpiansyah bersama Sdri.Eva (istri Fauzan), dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) menuju ke rumah terdakwa Sri Hariyati,S.H, sesampainya saksi Karpiansyah di rumah terdakwa Sri Hariyati,S.H saksi Karpiansyah bertemu terlebih dahulu dengan saksi Bayu Abdillah (suami terdakwa Sri Haryati, SH), setelah terdakwa Sri Hariyati, S.H. kembali pulang ke rumahnya selanjutnya saksi Karpiansyah bersama Saksi Bayu Abdillah, Terdakwa Sri Hariyati, S.H, sdri. Eva Afriani (istri Fauzan), dan saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman saksi Fauzan, disaat itu terdakwa Sri Hariyati, S.H. menjawab “kita lihat dulu berkasnya” dan kemudian terdakwa Sri Hariyati, S.H mengatakan bahwa “ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup”.

“Sdri. Eva Afriani (Istri saksi Fauzan) pada waktu itu berusaha untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyati, S.H untuk dibantu meringankan hukuman, setelah itu saksi Karpiansyah dan sdri. Eva Afriani (istri saksi Fauzan) bertukar nomor Handphone dengan saksi Bayu Abdillah, selanjutnya saksi Karpiansyah bersama sdri. Eva Afriani (istri saksi Fauzan) dan Saksi Monalisa (Istri Karpiansyah) pamit dan langsung menuju ke Hotel sekitar pukul 18.00 WIB dan keesokan harinya pulang ke Jakarta,”jelas JPU.

Sambung JPU bahwa sekira 1 (satu) minggu setelah pertemuan yang pertama, pada sore harinya saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin, sdri. Eva, Saksi Monalisa dan Sdr. Agung (adik saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni) kembali datang ke Bengkalis dan menemui saksi Bayu Abdillah dan terdakwa Sri Hariyati, SH, di gudang belakang rumah terdakwa Sri Hariyati, S.H , yang mana pada saat itu saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin kembali meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyati, SH agar meringankan hukuman saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni dan saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin saling tukar menukar nomor telpon dengan saksi Bayu Abdillah, dalam pertemuan tersebut terdakwa Sri Hariyati, SH mengatakan “saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis”.

lalu saksi Bayu Abdillah mengatakan kepada terdakwa Sri Hariyati, SH “kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini”. Setelah itu saksi Karpiansyah kembali pulang ke Jakarta,”Bahwa beberapa hari kemudian saksi Bayu Abdillah menghubungi saksi Karpiansyah untuk menyiapkan sejumlah uang sebanyak Rp. 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara saksi Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung,”terang JPU.

Masih kata JPU atas permintaan saksi Bayu Abdillah, saksi Karpiansyah mengatakan “ya udah saya kirim uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) nanti kalau ada uang lagi saya kirim lagi, ini pegang aja dulu”.

Dibeberkan JPU bahwa beberapa hari kemudian pada tanggal 07 Maret 2023 saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin mengirim uang ke terdakwa Sri Hariyati, SH untuk pengurusan perkara saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni melalui saksi Bayu Abdillah (suami dari terdakwa Sri Hariyati, S.H) yang ditransfer ke Rekening saksi Fadli Irawan di Bank BRI sebesar Rp.300.000.000 dalam perjalanan menuju Bank saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin menelepon saksi Bayu Abdillah dan mengatakan “pak, saya mau kirim uang, ini nomor rekening sudah benar kan ?, karena nomor rekening ini bukan atas nama saksi Bayu Abdillah”, dijawab oleh saksi Bayu Abdillah “ya, itu nomor rekening anggota saya”, kemudian sdri. Eva Afriani (istri saksi Fauzan) memberikan uang kepada saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin untuk dikirim melalui Bank BRI Cabang Tanjung Priok sejumlah Rp. 299.600.000 ke rekening saksi Fadli Irawan, setelah saksi Karpiansyah mengirim uang tersebut, saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin menelpon lagi saksi Bayu Abdillah dan mengatakan “pak, coba di cek sudah masuk belum transferannya ?”, dan foto bukti transferannya, saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin kirim ke WA saksi Bayu Abdillah, tak lama setelah itu saksi Bayu Abdillah menelepon saksi Karpiansyah, mengatakan “sudah masuk”. Dan hal ini diketahui oleh terdakwa Sri Hariyati, SH;

Bahwa setelah pengiriman uang pertama sebesar Rp. 299.600.000 ke rekening saksi Fadli Irawan, kemudian Sdr. Agung datang menjumpai saksi Bayu Abdillah saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 190.000.000,setelah diberi tahu oleh saksi Karpiansyah Alias Riko Bin Jamaloedin dan selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2023 dikirimkan lagi sebesar Rp 150.000.000 oleh sdri.Eva Afriani Alias Mami (Isteri Saksi Fauzan) ke Rekening Saksi Fadli Irawan kemudian sdri.Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp. 360.000.000 ke rekening Saksi Fadli Irawan;

Bahwa setelah terdakwa Sri Hariyati, SH menerima uang sebesar Rp 299.600.000 yang pertama melalui saksi Bayu Abdillah, terdakwa Sri Hariyati, SH merubah tuntutan pidana saksi Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni namun tidak disetujui oleh saksi Marulitua Johanes Sitanggang, S.H. selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis karena rencana tuntutan tersebut sudah diajukan sebelumnya ke Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 22 Februari 2023, namun terdakwa Sri Hariyati, SH tetap menerima uang melalui saksi Bayu Abdillah baik dari sdr. Agung dan sdri. Eva Afriani;

Bahwa jumlah uang keseluruhan yang telah diserahkan oleh saksi Karpiansyah alias Riko, bersama sdri. Eva Afriani Alias Mami dan Sdr. Agung Prasetyo Alias Bungsu kepada terdakwa Sri Hariyati, SH melalui saksi Bayu Abdillah adalah sebesar Rp. 999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman saksi Fauzan Afriansyah Alias Vincent Alias Dodo alias Doni;

Bahwa terdakwa Sri Hariyati, SH selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 3.

Bahwa perbuatan kedua terdakwa bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 huruf a dan b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).red

Pos terkait