Pekanbaru,skinusantara.com – Simak sikap Penasehat Hukum/PH dari terdakwa Sri Hariyati (Oknum Jaksa) dan Bayu Abdillah (Oknum Polri) ajukan Nota Keberatan/Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU yang digelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, Rabu ( 8/5/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Eksepsi yang di bacakan Penasehat Hukum/PH terdakwa Sri Hariyati dan Bayu Abdillah dari kantor advokat Wahid Law Firm yang beralamat di Jalan Garuda II No. 08 Kel. Labuh baru Timur Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Dalam Eksepsinya Penasehat Hukum/ PH kedua terdakwa mengatakan bahwa uraian surat dakwaan penuntut umum, tidak singkron atau tidak bersesuaian dengan delik yang didakwakan sehingga rangkaian peristiwa pidana menjadi tidak terang atau kabur (obscuurlibel).
“Surat dakwaan penuntut umum memuat adanya delik penyertaan sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana akan tetapi uraian perbuatan tidak menunjukkan kualifikasi peranan terdakwa apakah sebagai pelaku langsung (plegen), sebagai yang menyuruh melakukan (doenplegen) atau sebagai yang turut melakukan (medeplegen) atau bahkan hanya sebagai yang menganjurkan (uitlokker) “, ucap Penasehat Hukum dari terdakwa Sri Hariati di persidangan pada saat pembacaan Eksepsinya.
Sambung Penasehat Hukum Sri Hariyati di persidangan, bahwa dari rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam surat dakwaan tidak menunjukkan adanya peran dari terdakwa Sri Hariati, S.H untuk dapat dikatakan subjek penerima hadiah sebagaimana unsur gratifikasi tindak pidana korupsi akan tetapi lebih kepada pelanggaran etik dalam profesi, dengan demikian kami berkesimpulan penuntut umum tidak cermat bahkan keliru dalam menetapkan status terdakwa Sri Hariyati S.H sebagai subjek hukum dalam tindak pidana Korupsi.
Kemudian Penasehat Hukum/PH terdakwa Bayu Abdillah membacakan Eksepsinya di persidangan yang dimana beliau mengatakan bahwa terdakwa Bayu Abdillah didakwa sebagai yang secara bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, sebagaimana delik penyertaan Pasal 55 KUHPidana, namun uraian surat dakwaan sama sekali tidak menggambarkan kualifikasi penyertaan dari perbuatan terdakwa Bayu Abdillah, apakah sebagai pelaku (plegen) atau sebagai yang menyuruh melakukan (doenplegen), atau sebagai yang turut serta melakukan (medeplegen), sebagai penegak hukum seharusnya seorang penuntut umum paham akan kualifikasi penyertaan dan mampu menguraikan peranan apa yang dilakukan oleh terdakwa dalam delik penyertaan.
“Bahwa dalam uraian surat dakwaan penuntut umum memuat aturan-aturan yang sama sekali tidak ada kaitan dan korelasi dengan profesi maupun pekerjaan seorang Bayu Abdillah “, ujar Penasehat Hukum/PH terdakwa Bayu Abdillah di persidangan.
Atas Eksepsi yang di bacakan dari kedua Penasehat Hukum/PH terdakwa Sri Hariyati dan Bayu Abdillah, maka kedua tim Penasehat Hukum/PH menyimpulkan dan memohon kepada Majelis Hakim untuk;
1. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa ;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum PDS – 01 / BKS / 04 / 2024 tanggal 24 April 2024 atas nama Terdakwa Bayu Abdillah tidak dapat diterima atau batal demi hukum ;
3. Menetapkan pemeriksaan terhadap Terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdillah tidak dapat dilanjutkan ;
4. Membebaskan Terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdillah dari segala dakwaan
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.riz
