Korupsi BLU UIN Suska Riau,Dr.Syafari Akui Ada Temuan Dari BPK RI

rup

Pekanbaru,skinusantara.comKorupsi Bantuan Layanan Umum/BLU,saksi Dr.Syafari beri keterangan pada sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tahun 2018 dan Veni Afrilya selaku Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,20 Mei 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Tiga orang saksi saat ini masih menjabat di UIN Suska Riau dan satu orang saksi lagi adalah merupakan pensiunan dari UIN Suska Riau.Keenpat saksi tersebut,1.Dr.Syafari Nst,2.Dr.Ahmad Supardi,3.Dr.Suryani dan ke 4.Hanifah IdulFitri.

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi Dr.Syafari Nst yang merupakan Kepala Bagian Tata Usaha Saint Teknologi di UIN Suska Riau menjelaskan terkait anggaran di UIN Suska Riau baik anggaran murni maupun BLU,”Pada tahun 2019 anggaran murni senilai Rp 140 M dan anggaran Badan Layanan Umum/BLU senilai Rp 123 M,”terang saksi Syafari.

Diungkapkan saksi dalam persidangan bahwa ada temuan dari BPK RI sebesar Rp 7 M tetapi hal itu sudah ditindak lanjuti dan ditanggapi.

“Pada saat itu ditemukan belanja yang tidak ditemukan kewajaran.Pada akhir tahun 2019 anggaran pembelanjaan minus dikarenakan banyak anggaran yang keluar dari DIPA tetapi saya tidak mengetahui perinciannya,”ungkap Syafari.red

Pos terkait