Program JMS Hadir di SMAN 1 Rambah

jms

Rohul,skinusantara.comTim Penyuluhan/ Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema Penerapan Hukum dalam “Ruang Digital” Indonesia di SMAN 1 Rambah,Rabu,22 Mei 2024.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu Alreza Ahyu, M.Si juga menyampaikan agar siswa/i dapat mendengarkan dengan baik apa yang disampaikan oleh pemateri nanti nya.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Prawiranegara Putra, S.H.

Bacaan Lainnya

“Ruang Digital merupakan suatu sarana teknologi informasi, komunikasi produksi serta distribusi informasi berupa text, gambar, suara dan video melalui fitur- fitur yang tersaji pada perangkat digital dan beragam aplikasi yang dimiliki hanya dengan sentuhan jari,”ujar Prawiranegara.

Ia juga menjelaskan Penerapan Hukum dapam Ruang Digital di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Salah satu contoh Tindak Pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni Tindak Pidana Perjudian Online (Judi Online),”ujarnya.

Tindak Pidana Perjudian Online (Judi Online) sendiri diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp. 190 Triliun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperoleh data tersebut dari penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang termasuk dalam jaringan bandar judi online.

“Upaya pencegahan bermain judi online yakni dari Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi telah melakukan upaya pemblokiran situs website yang mangandung unsur permainan judi online. Dan, untuk individu atau pribadi dari sendiri, langkah- langkah atau upaya yang harus dilakukan yakni banyak meluangkan waktu untuk melakukan kegiatan- kegiatan positif serta memahami dampak & sisi negatif permainan judi online,”jelasnya.***

Pos terkait