Perkara Suap Oknum Jaksa dan Polri,Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

kara

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara suap Oknum Jaksa dan Oknum Polri kembali digelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru dengan terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdilah pada hari Selasa ( 28/5/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.

Untuk saksi yang di hadirkan JPU kali ini adalah saksi Kiki Aritianto selaku Kasi tindak pidana narkotika Kejati Riau dan saksi Nanda Ermila selaku Jaksa di Kejati Riau.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan terdakwa Sri Hariati membantah keterangan dari saksi Kiki Artianto di karenakan tidak sesuai fakta kejadian yang sebenarnya.

“Pada saat itu, Sri Hariati sempat menawarkan uang kepada saya sebesar Rp 500 juta untuk merevisi rencana tuntutan dari perkara narkotika terdakwa Fauzan Afriansyah yang tuntutannya pidana mati “, ucap saksi Kiki Artianto selaku Kasi Narkotika Kejati Riau.

Kemudian Saksi Kiki Artianto juga menjelaskan di persidangan bahwasanya perkara tuntutan yang di tangani Sri Hariati atas perkara Fauzan Afriansyah sudah sampai di Kejaksaan Agung RI.

Saksi Nanda Ermila selaku Jaksa di Kejati Riau mengatakan bahwasanya Sri Hariati menghubungi beliau untuk menyampaikan kepada saksi Kiki Artianto selaku Kasi narkotika untuk merevisi tuntutan dari perkara terdakwa Fauzan Afriansyah.

“Awalnya Sri Hariati menawarkan uang sebanyak Rp 500 juta kemudian Sri Hariati menghubungi lagi menjadi turun Rp 250 juta,’ucap saksi Nanda dalam persidangan.

Atas keterangan dari kedua orang saksi terdakwa Sri Hariati membantah,”Untuk keterangan dari kedua orang saksi itu tidak ada benarnya dan saya tidak pernah menawarkan uang sebanyak Rp 500 juta dan tidak pernah pula menghubungi saksi ini untuk merubahnya menjadi Rp 250 juta,”sebut terdakwa Sri Hariati dihadapan Mejelis Hakim.

“Apakah ada bukti rentut pertama dan revisinya?”, tanya Wahyu, S.H selaku Penasehat Hukum/PH terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdillah dari kantor advokat Wahid Law Firm kepada Jaksa di persidangan.

Kemudian Jaksa mengatakan bahwasanya bukti itu sudah ada dan kemudian Jaksa Penuntut Umum/JPU menunjukkan bukti itu di depan Majelis Hakim serta di perlihatkan oleh Penasehat Hukum/PH bersama terdakwa Sri Hariati dan di hadiri terdakwa Bayu Abdillah secara online.riz

Pos terkait