Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi Ahli dari Polda Riau jabarkan pada sidang perkara Pra Peradilan/Prapid antara dr.Zulhendra Das AT,M.H.Kes (Eks Kadis Kesehatan Kabupaten Kampar) selaku Pemohon melawan Polda Riau sebagai Termohon di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,29 Mei 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Daniel Ronald selaku Hakim tunggal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.Salah seorang saksi ahli yang dihadirkan oleh Polda Riau dalam persidangan menjelaskan terkait apa itu penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka melalui tangkap tangan.
“Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka penyidik tentunya telah mengantongi dua alat bukti,baik itu ketengan dari saksi dan juga dokumen,”terang Dr.Erdiansyah saksi ahli yang dihadirkan Polda Riau.
Secara singkat Ahli menjabarkan apa itu penyelidikan yaitu adanya laporan dan aduan,sedangkan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Tertangkap tangan artinya penyidik sudah mengantongi dua alat bukti,setelah ditangkap penyidik harus melangkapi berkas-berkas tersangka dan tertangkap tangan ini adalah pengecualian karena ada unsur tindak pidananya,”jelas ahli Dr.Erdiansyah.red
