Tilap Dana Desa Tanjung Sari,Hakim Ketok Palu Sang Kades

dana

Pekanbaru,skinusantara.comSidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Darpin Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin 3 Juni 2024.

Sidang dengan agenda membacakan putusan di pimpin oleh Zefri Mayeldo Harahap,SH,MH dengan anggota Andrian Hasihola,SH,MH dan Yosi Astuti,SH.

Dalam amar putusannya Majlis Hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darpin dengan 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan,subsider 3 bulan,”sebut Majelis Hakim.

Masih kata Majelis Hakim hal-hal yang memberatkan terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp Rp. 358.047.408.- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah) serta terbukti memperkaya diri sendiri dengan cara koorporasi

Terdakwa juga wajib mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara,apabila tidak dapat mengembalikan,hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan aset pribadi terdakwa guna di lelang buat membayar kerugian negara tersebut dan apabila tidak bisa mengembalikan maka akan di tambah selama 2 tahun penjara.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa menerima,namun Jaksa Penunutut Umum mengatakan pikir pikir.udin

Pos terkait