Tipikor BBM di Perkim Rohul,PH Terdakwa Herry: Berharap Mejelis Hakim Bebaskan Terdakwa

bbm

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara tindak pidana korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobiltas darat di Kabupaten Rokanhulu dengan Terdakwa Josua Tobing ( selaku Kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya ) dan Terdakwa Herry Islami ( selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Kadis Perkim Kabupaten Rokan Hulu ) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,8 Juli 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda Eksepsi/Pembelaan dari terdakwa Herry Islami yang dibacakan oleh Penasehat Hukum/PH Terdakwa.

Pada Eksepsinya PH terdakwa yang dibacakan oleh Wan Sumantri bermohon dihadapan Majelis Hakim agar menerima Eksepsi dari Herry Islami untuk seluruhnya.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum.Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa Herry Islami untuk tidak dilanjutkan,”terang Wan Sumantri berharap.

Lanjutnya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,membebaskan terdakwa dari tahanan dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam memutuskan diharapakan memberikan putusan yang seadil adilnya.

Usai Penasehat Hukum membacakan Eksepsinya Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan memberikan tanggapan atas Eksepsi PH terdakwa secara tertulis.red

Pos terkait