Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara korupsi Belanja Jasa Bandwidth Jaringan Internet di Dinas Kominfo Kota Dumai dengan terdakwa Mhm.Fauzan dan Steve digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,5 Agustus 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Lima orang saksi yang tampak hadir dalam persidangan,1.Kurniawan Kabid statistik persandian diskominfo ,2.Eko Kabag diskominfo,3.Viktor direktur PT Jala Lintas,4.Dian Novita Kasubag keuangan diskominfo dan ke 5 Trisno.
Usai persidangan salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa Steve mengatakan dari hasil keterangan saksi saksi tadi terbukti bahwa dakwaan jaksa penuntut umum keliru.
“Dari keterangan saksi dari awal sampai akhir tadi tidak ada yang memberatkan PT.Mayatama dan sebenarnya tidak ada hubungannya dengan klien kami,”ungkap Andi Zulfikar Nusantara,SH selaku PH Steve.

Sambung Andi Zulfikar PT.Mayatama dalam kegiatan Bandwidth tersebut selalu mengikuti prosedur dan tidak ada yang terlewatkan.riz
