Pekanbaru,skinusantara.com – Akibat air limbah PKS PT. Karya Cipta Nirvana (KCN) yang mengaliri sungai Ngaso dan Danto di Kecamatan Ujung Batu,Kabupaten Rokanhulu yang mengakibatkan kerusakan ekosistem air sungai dan juga tentunya berdampak kepada masyarakat tempatan.
Untuk diketahui bahwa pada saat hearing dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang dihadiri oleh DLH Pemkab Rohul,Tokoh Masyarakat dan pastinya Manajemen PKS.PT.KCN,Rabu,31 Juli 2024.
Hearing tersebut menghasilkan bahwa PT.KCN diberi sanksi dikarenakan adanya kelalaian dalam hal pembuangan air limbah Pabrik Kelapa Sawit ke aliran sungai.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup/Kadis DLH Rohul mengatakan bahwa telah memberikan sanksi administrasi paksaan kepada pihak PT.KCN.
“Sanksi yang telah disepakati antara DPRD Rohul dan DLH Rohul harus dilaksanakan oleh PT.KCN dan itu harus dilaksanakan,”sebut Suparno saat ditemui skinusantara.com,Selasa,20 Agustus 2024.
Tambah Suparno dimana hasil Laboratorium dari air sungai terbukti pencemaran limbah baik dari BOD dan COD nya meningkat.red












