Pekanbaru,skinusantara.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru Riau temukan adanya peredaran Kosmetika tanpa Notifikasi (Izin Edar),Jumat (6/9/2024).
Kepala BBPOM Aleksander dalam keterangannya Press Release yang bertempat di halaman kantor BBPOM jalan Diponegoro Pekanbaru menerangkan bahwa ada 169 jenis dan terdiri dari 11884 pieces, dengan taksiran Rp 520 juta dengan 2 tersangka yang disangkakan dengan pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 UU NO 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 Tahun.
” Product Kosmetika ini dijual dengan secara online dan keseluruhan product kita amankan dari sebuah Toko di daerah Kualuh “,ucap aleksander dalam konferensi pers.
Dalam kegiatan ini turut hadir dalam Press Release Disperindag Kota Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru serta Jajaran APH dari Polda Riau.riz
