Pekanbaru,skinusantara.com – Mardiansyah eks Kadis PUPR Meranti dan saat ini menjabat Kadis Perkim Kota Pekanbaru berikan keterangan pada sidang perkara korupsi meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Fitria Nengsih selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) dan Plt. BPKAD Kepulauan Meranti tahun 2022/2023 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,29 Oktober 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Jaksa KPK dalam persidangan menghadirkan 5 pejabat tinggi dan eks pejabat tinggi di Kabupaten Meranti.Adapun ke lima saksi,1.Bambang Supriyanto Setda Meranti,2.Mardiansyah eks Kadis PUPR Meranti,3.Fajar Kadis PUPR Meranti,4.Adi Putra Bendahara PUPR Meranti dan 5.Alamsyah Mubarok eks Kepala BPKAD Meranti.
Salah seorang saksi Mardiansyah yang pada saat itu menjadi Kadis PUPR Kabupaten Meranti dan saat ini menjabat Kadis Perkim Kota Pekanbaru mengakui bahwa dirinya pernah menyetor UP dan GU kepada Bupati Meranti M.Adil.
“Bupati menyampaikan kesaya bahwa setiap pencairan UP dan GU dipotong 10% dan uang tersebut diserahkan kepada Fitria Nengsih dan ke ajudan,”beber Mardiansyah.
Mardiansyah juga mengungkapkan Fitria Nengsih pernah meminta uang sebesar Rp 1,5M dan kami berikan sejumlah Rp 1,2M,sisanya Rp 300 juta lagi dan itu dianggap hutang Dinas PUPR yang harus diselesaikan.
Sedangkan saksi Adi Putra yang merupakan Bendahara Dinas PUPR menyampaikan terkait pemotongan UP dan GU sebesar 10% atas perintah Mardiansyah selaku Kadis PUPR.
“Saya selalu diingatkan Kadis untuk melakukan pemotongan apabila sudah cair untuk menyerahkan kepada Dahlia Wati atas perintah Fitria Nengsih,”ungkap Adi Putra.red












