Marisa Pelaku Tabrak IRT,Minta Maaf Kepada Suami Korban

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana umum yang mengakibatkan kematian atas nama terdakwa Marisa Putri penabrak seorang Ibu Rumah Tangga/IRT sampai meninggal digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,31 Oktober 2024.

Sidang yang di pimpin oleh Hendah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Jaksa Penuntut menghadirkan Iswadi yang merupakan suami dari korban yang telah menjadi korban terdakwa Marisa.

Bacaan Lainnya

Iswadi dalam persidangan menyampaikan bahwa Istri yang saya cintai telah meninggal dunia akibat menjadi korban lakalantas di Jln Nangka di depan Hotel Linda informasi yang saya peroleh dari pihak Kepolisian.

“Waktu itu saya dihubungi pihak Kepolisian dan saya diminta untuk melihat jenazah istri saya di salah satu Rumah Sakit.Sesampainya disana saya lihat wajah istri saya memar dan dibelakang kepalanya basah,”ungkap Iswadi.

Saat ditanya Majelis Hakim setelah kejadian itu apakah ada perdamaian atau keluarga korban datang ke rumah dengan membantu biaya Rumah Sakit atau pemakaman dijawab saksi ada.

“Ada keluarga korban kerumah saya yaitu orangtua nya dengan membawa amplop mungkin berisikan uang,tetapi kami tidak mau menerimanya dikarenakan kami anggap yang lebih membutuhkan adalah pelaku,”terang Iswadi.

Sebelum sidang ditutup pelaku atau terdakwa Marisa Putri tampak bersujud dan meminta maaf kepada suami korban dan maaf pelaku diterima Iswadi dengan catatan proses hukum tetap berlanjut.red

Pos terkait