Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tuntut si cewek viral pada perkara tindak pidana umum yang mengakibatkan kematian atas nama terdakwa Marisa Putri sang penabrak seorang Ibu Rumah Tangga/IRT sampai meninggal pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,28 November 2024.
Sidang yang di pimpin oleh Hendah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 311 ayat 5 UU RI dan pasal 310 ayat 1 No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Marisa Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,”sebut Senator Boris selaku Jaksa Penuntut Umum.
Sambung Boris menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi atas nama Marisa Putri selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.riz