Hakim Vonis Dua Korupsi Bansos/Dana Hibah Kota Dumai

von

Pekanbaru,skinusantara.comMajelis Hakim vonis dua Terdakwa perkara korupsi dana bansos dengan Terdakwa Riski Kurniawan Tri Sahputra sebagai Sekretaris Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota dan terdakwa Syufri Agus sebagai mantan anggota DPRD Kota Dumai yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jum’at ( 15/11/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.

Pada putusannya,Majelis Hakim menyatakan Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Bacaan Lainnya

” Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Riski Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan “, ucap Majelis Hakim di persidangan.

Sambung Majelis Hakim,Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Syufri Agus dengan pidana penjara selama 1 tahun,denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Untuk di ketahui,kedua Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara yang dimana Terdakwa Syufri Agus telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 200 juta dan Terdakwa Riski Kurniawan senilai Rp81 juta kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU.riz

Pos terkait