Lima Petinggi Bea Cukai Pekanbaru Saksi Perkara Korupsi Impor Gula

Pekanbaru,skinusantara.comLima petinggi Bea Cukai Pekanbaru jadi saksi pada sidang perkara tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 dengan terdakwa Rudy selaku Direktur PT.SMIP dan Ronny Rosfyandi eks Kepala Bea Cukai Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,26 November 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Agung.

Lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut adalah petinggi dari Bea Cukai Pekanbaru.Kelima saksi tersebut,1.Prijo Andono eks Kepala KPPBC Pekanbaru 2017- 2022,2.Sugiono Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC Pekanbaru 2020,3,Henri Parningotan Tamba Kasi Kepabeanan dan Cukai 2020,4.Tomy Irsan Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Pekanbaru 2022,5.Tommy Hutomo Kepala KPPBC Pekanbaru saat ini.

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi Prijo Andono dalam persidangan menjelaskan bahwa pada April tahun 2020 PT.SMIP pernah melakukan permohonan untuk penerbitan surat rekomendasi pendirian gudang di Kota Pekanbaru.

“Dan pada waktu itu saya disposisikan untuk melakukan penelitian rekomendasi gudang kepada Sugiono,”sebut saksi Prijo.

Diakui Prijo pada saat itu ada laporan mengenai persyaratan untuk pendirian gudang yang belum sempurna,”Tetapi rekomendasi itu harus segera dikeluarkan yang kemudian akan ditangani oleh Kanwil Bea Cukai Riau,”terangnya.

Sambung Prijo terhadap hal-hal yang tidak lengkap dalam persyaratan disaat pertemuan dengan pemohon segala sesuatunya dipending.

“Saya putuskan dengan memberikan rekomendasi walaupun persyaratan belum terpenuhi,hal ini saya lakukan dikarenakan saya mendapat laporan dari Sugiono bahwa rekom itu harus disegerakan,”ujar eks Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru ini.

Namun saat dicecar Majelis Hakim mengapa rekom dan ijin Gudang PT.SMIP harus disegerakan dan disampaikan ada kepentingan,tampak saksi Prijo sepertinya agak gelagapan dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim.red

Pos terkait