Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tuntut perkara tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 dengan terdakwa Rudy selaku Direktur PT.SMIP dan Ronny Rosfyandi eks Kepala Bea Cukai Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada Selasa,4 Februari 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan bahwa terdakwa Ronny dan Rudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ronny Rosfyandi selama 8 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 750.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta ditambah dengan membayar uang pengganti sebesar Rp375.000.000 subsider 2 tahun penjara,”sebut Jaksa Penuntut dalam persidangan.
Sedangkan terdakwa Rudy dituntut selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp Rp750.000.000 subsider 6 bulan kurungan.red