Jaksa Tuntut Eks Kanwil Bea Cukai Riau dan Direktur PT SMIP Perkara Impor Gula

perk

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tuntut perkara tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 dengan terdakwa Rudy selaku Direktur PT.SMIP dan Ronny Rosfyandi eks Kepala Bea Cukai Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada Selasa,4 Februari 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan bahwa terdakwa Ronny dan Rudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ronny Rosfyandi selama 8 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 750.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta ditambah dengan membayar uang pengganti sebesar Rp375.000.000 subsider 2 tahun penjara,”sebut Jaksa Penuntut dalam persidangan.

Sedangkan terdakwa Rudy dituntut selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp Rp750.000.000 subsider 6 bulan kurungan.red

Pos terkait