Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK massal terhadap 8 orang karyawan PT.Kanobelly Kerinci digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,28 November 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Roni Susanta selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak PT.Kanobelly Kerinci.
Adapun Kedelapan korban PHK PT.Kanobelly Kerinci,1.Sahruddin,2.Armen,3.Mulyadi,4.Lusianus Diniardus Roman,5.Edifrianto,6.M.Isa Parangin angin,7.Wagino,8.Supriadi.
Dalam keterangannya dipersidangan Sudarwis yang merupakan seorang Kepala Kebun di PT.Kanobelly Kerinci mengakui adanya keluh kesah dari ke-8 orang yang menjadi Penggugat.
“Dan saya sempat juga bertanya kepada beberapa orang yang mengeluhkan mengenai pekerjaan mereka,”sebut Sudarwis.
Sambung Sudarwis terkait keluh kesah mereka sudah saya sampaikan kepada pimpinan atau direktur perusahaan,”Setahu saya perusahan tidak ada mem PHK ke-8 pekerja tersebut,”ungkapnya saat ditanya Majelis Hakim.
Untuk diketahui bahwa ke-8 karyawan PT.Kanobelly Kerinci ini melakukan gugatan dikarenakan meminta haknya,baik uang pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa PT.Kanobelly Kerinci tidak pernah memberikan surat perjanjian kerja ataupun SK kepada ke-8 orang ini walaupun sudah lama bekerja.
Bahkan mirisnya dimana PT.Kanobelly Kerinci memerintahkan kepada ke-8 pekerja ini untuk segera mengosongkan rumah yang mereka tempati selama bekerja.red