Dua Eks Dirut RSUD Bangkinang di Tuntut Jaksa

ud

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tuntut 2 eks Direktur RSUD Bangkinang perkara korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah/BLUD dengan Terdakwa dr.Wira Dharma dan dr. Andri yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 7/1/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaam tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada tuntutannya,JPU menyatakan bahwa kedua Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang/UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

” Menuntut Terdakwa dr Wira Dharma dan dr Andri dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan di kurangi masa tahanan,denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan “,ucap JPU di persidangan.

Untuk di ketahui,kedua Terdakwa di alihkan status dari Rumah Tahanan/Rutan Bangkinang menjadi tahanan kota.riz

Pos terkait