Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Kecamatan Pasir Limau Kapas,Kabupaten Rokan Hilir tahun 2023 dengan terdakwa Budi Irawan selaku mantan Camat digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,10 Februari 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan/vonis oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Budi Irawan telah terbukti,sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar dakwaan subsidair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara,denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 240.365.860 subsider 1 tahun 6 bulan,”sebut Majelis Hakim.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan pikir-pikir dan untuk diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara.udin