Pekanbaru,skinusantara.com – Ahli PPATK sebut bercampurnya uang perusahan dan pribadi dalam sidang perkara tindak pidana pencucian uang/TPPU dengan terdakwa Daniel Sitorus adalah modus.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau,Jumat,21 Februari 2025.
Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Hardi Setiyo,SH dari PPATK.Dalam keterangannya ia menjelaskan terkait tugasnya dalam perkara TPPU Daniel Sitorus.
“Saya bertugas selaku PPATK menelusuri hasil uang dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU,salah satunya adalah dalam perkara Daniel Sitorus saat ini,”jelas ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Ahli dari PPATK juga menyampaikan bahwa uang yang masuk ke rekening PT.Danora Kakao Internasional/PT.DKI kemudian dipindahkan ke rekening PT.Danora Agro Prima/PT.DAP.
“Dalam kontek Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU biasanya modus yang digunakan atas nama Perusahaan agar terlihat transaksi yang dilakuan itu keliatan sah,”ungkap Ahli.
Ahli dari PPATK ini juga menegaskan dalam persidangan,hal itu sengaja dilakukan dalam TPPU agar dapat disamarkan.
“Melalui transfer ke rekening Bank atas nama Perusahan,apalagi dengan nominal yang sangat besar seolah-olah modal perusahaan tetapi nyatanya itu bukan modal perusahaan,namun uang orang lain,”sebut Ahli.
Masih kata Ahli dimana apabila dalam rekening perusahan itu bercampur dengan uang pribadi itu juga merupakan modus.
“Baik dana masuk dan uang pribadi yang bercampur dalam rekening perusahan itu dapat ditelusuri,”terang Ahli dihadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui dari informasi dalam persidangan dalam perkara ini bahwa perbuatan terdakwa Daniel Sitorus telah merugikan para korban sebesar Rp 25 M.red












