Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi ungkap PT.Danora minta tambahan jaminan dalam sidang perkara tindak pidana pencucian uang/TPPU dengan terdakwa Daniel Sitorus yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,13 Januari 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Dedy selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.
Dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan melalui online,1.Amir Sitorus (Komisaris dari PT. Danamas Citra Indo Capital),2.Budi Santoso (Pemilik Cone Hotel).
Saksi Amir Sitorus dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya hanya sebagai marketing untuk mencari investor/nasabah yang akan dikenalkan kepada terdakwa Daniel Sitorus sebagai Direktur PT.Danora.
“Sebagai Komisaris PT.Danamas,saya hanya sebagai marketing dan agency untuk PT.Danora Agro Prima/DAP,”terang Amir Sitorus.
Masih kata saksi Amir Sitorus bahwa Bob Butar-butar waktu itu sebagai Direktur Keuangan,dimana PT.DAP mau Go Publik.
“Produk yang dipasarkan adalah Medium Term Note/MTN dan setahu saya semua dana yang masuk ke rekening PT.Danora Kakao Internasional/PT.DKI,”ucapnya.
Tambah Amir Sitorus dimana setelah dana investor/nasabah masuk Daniel Sitorus meminta saya untuk tambahan jaminan,”Hal ini dikarenakan dana investor dengan nilai yang sangat besar,bukan hanya itu saja PT.DAP juga minta tambahan jaminan kepada Budi Santoso”ungkapnya dalam persidangan.
Sedangkan saksi Budi Santoso menceritakan dimana Bob Butar-butar pernah datang untuk menemuinya.
“Bob Butar-butar menemui saya mewakili PT.Danora,ia menyampaikan akan membeli Cone Hotel,”jelas Budi Santoso.
“Ada 10 unit Cone Hotel yang rencananya akan dibeli oleh PT.Danora,tetapi yang dibayar hanya 2 unit saja dengan nilai Rp 5 M,”sebut Budi Santoso.
Untuk diketahui dari informasi dalam persidangan dalam perkara ini bahwa perbuatan terdakwa Daniel Sitorus telah merugikan para korban sebesar Rp 25 M.red