Pekanbaru,skinusantara.com – Mantan Camat Bonai Darussalam jadi saksi perkara korupsi dana kredit di Bank Riau Kepri/BRK Syariah cabang Duri dengan Terdakwa Dedi Mulyadi S.T ( selaku Pimpinan Seksi Bisnis Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),Saharlis S.E ( selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),Wan Zaky Zuhairy ( selaku Account Officer Bank Riau Kepri Kantor Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),Fadlah Muhammad ( selaku Account Officer Pada Bank Riau Kepri Kantor Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021, Untung Sujarwo ( selaku Ketua Koperasi Produsen Sawit Makmur Abadi Sejahtera/Kopsamas ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis ( 13/3/2025 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Salah seorang saksi yang merupakan mantan Camat Bonai Darussalam Kabupaten Rokanhulu menyampaikan dalam persidangan bahwa pada saat ia menjabat Camat pernah pegawai BRK menanyakan perihal surat SKGR.
“Ada sekitar lima orang yang menemui saya dan salah satunya ada yang menjadi terdakwa dalam persidangan ini,”sebut Setiono mantan Camat Bonai Darussalam.
Setiono juga mengakui mengetahui status tanah,namun saat dicecar salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa berapa uang yang diperoleh dari menandatangani surat dijawab Setiono hanya Rp 200 ribu per surat.
“Saya hanya dapat Rp 200 ribu per surat dari 40 surat dan saya hanya neken saja,”ucap mantan Camat ini dihadapan Majelis Hakim.red