Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara penipuan dengan terdakwa Sah Bela Dalimunthe (Ketua Koperasi Petani Sawit Karya Bakti),Kel. Mahato Kec. Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,25 Maret 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Endah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
Saksi yang merupakan korban dalam persidangan membeberkan kronologi terjadinya penipuan yang dialaminya dihadapan Majelis Hakim.
“Awalnya terdakwa datang kerumah saya dengan menawarkan untuk bekerjasama dalam Koperasi Petani Sawit Karya Bakti untuk menjadi donatur dengan iming-iming mendapat imbalan,”terang Makmur Surbekti selaku saksi korban.
Sambung Makmur kemudian terdakwa meminta bantuan untuk operasional dengan membeli sebuah mobil Pajero,”Sayapun memberikan uang dengan total sebesar Rp 135 juta kepada terdakwa,”ungkap Makmur kembali.
“Nyatanya uang yang saya berikan tersebut tidak digunakan untuk membeli mobil oleh terdakwa yang akhirnya saya menderita kerugian senilai Rp 135 juta,”sebut Makmur.
Dari keterangan saksi korban Makmur Surbekti dalam persidangan terdakwa Sah Bela sama sekali tidak menampik atas kerugian yang diderita saksi korban.
Usai persidangan salah seorang Kuasa Hukum dari pelapor menyampaikan bahwa keterangan korban Makmur Surbekti seorang pengusaha sawit di Riau ini tadi telah jelas dan terang benderang merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Dimana uang yang diberikan pelapor diakui oleh terdakwa baik melalui transfer maupun secara tunai.Hal ini dikuatkan oleh saksi pada persidangan tadi yaitu Ahmad Taufik, Kaswadi Sagala, Perukuran Ginting dan Joni Barus yang menyatakan bahwa uang tersebut diterima oleh terdakwa dan disalahgunakan,”ucap Amandus Sitanggang S.H., M.H., C.Med selaku Kuasa Hukum pelapor didampingi Antonius Pasaribu, S.H., C.Md., C.IRM., Ronaldo Lumban Tobing, S.H., C.CLE., Samuel Marbun, S.H.
“Dalam persidangan juga saksi mengungkap bahwa terdakwa Sah Bela adalah Ketua Koperasi yang lama dan saat ini telah berganti kepada Kaswadi,’terang Amandus Sitanggang.
Tambah Amandus Sitanggang dimana terdakwa Sah Bela Dalimunthe telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan cara telah melakukan tipu muslihat dan membujuk orang lain untuk menguntungkan diri sendiri.red
