Jaksa Bacakan Dakwaan Korupsi di Diskominfotik Pekanbaru

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi/pembuatan video ( videotron ) tahun anggaran 2023 di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian/Diskominfotiksan di kota Pekanbaru dengan Terdakwa Raja Hendra Saputra selaku Kadis Diskominfotiksan Pekanbaru dan Pengguna Anggaran/PA,Kanastasia Darma Alamsyah Damanik selaku Eks Kabid infrastruktur SPBE dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan M.Rahmad Aziz selaku Direktur CV Riau Tanjak Sempena/pihak penyedia di adili di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 25/3/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.

Pada dakwaan primernya,JPU mendakwa ke 3 Terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada dakwaan subsidernya,JPU menyatakan bahwa perbuatan para Terdakwa telah melanggal pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Atas perbuatan para Terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 972 juta,”ucap Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru di persidangan.riz

Pos terkait