Sidang Perkara Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Rumbai Pekanbaru,Ini Agendanya…

kar

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana anak yang menyebabkan kematian Reyhan Apprilian (15thn) oleh terdakwa BA (14), HH (14), MRA (13), dan IP (14) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,9 April 2025.

Sidang yang yang dipimpin oleh Hakim Roni Susanta dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa yang merupakan anak dibawah umur.

Sidang yang tertutup untuk umum tersebut dari informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa untuk agenda sidang putusan oleh Hakim nantinya akan terbuka untuk umum.

Untuk diketahui dari informasi yang dihimpun bahwa perkara ini terjadi pada Senin,3 Maret 2025 disaat bulan Ramadhan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Awalnya baik korban maupun para terdakwa yang masih dibawah umur ini melakukan permainan lempar sarung yang kemudian berubah menjadi bentrok fisik yang akhirnya berujung fatal.

Akibatnya korban yang tinggal sendirian dan tertinggal oleh teman temannya menjadi bulan bulanan oleh para terdakwa yang akhirnya sampai meninggal dunia.red

Pos terkait