Pekanbaru,skinusantara.com – Terkait lanjutan pada perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Meranti yang ditangani KPK yang menyeret Eks Bupati Meranti M.Adil dan Fitria Nengsih selaku Eks Plt Kepala BPKAD Pemkab Meranti akankah ada tersangka baru.
Dari pantauan skinusantara.com dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada bulan Desember tahun 2023 lalu bahwa M.Adil telah di vonis Majelis Hakim selama 9 tahun penjara.
Sedangkan Fitria Nengsih selaku Eks Plt Kepala BPKAD Pemkab Meranti telah di Vonis Majelis Hakim PN Pekanbaru dalam dua perkara korupsinya,1.Tahun 2023 di vonis Majelis Hakim dengan 2 tahun 6 bulan penjara,2.Tahun 2025 di vonis Majelis Hakim selama 4 tahun penjara.
Dalam persidangan kedua terdakwa tersebut salah seorang saksi bernama Dahlia Wati yang pada saat itu menjabat selaku salah seorang bendahara di BPKAD Pemkab Meranti namanya pada saat persidangan selalu disebut sebut dan sudah beberapa kali menjadi saksi dalam persidangan dan bukan hanya Dahlia Wati saja eks Kepala Dinas maupun pejabat tingginya yang pada saat itu menjabat juga menjadi saksi dalam persidangan.
Usai Majelis Hakim membacakan putusan yang kedua terhadap Fitria Nengsih,Senin,24 Maret 2025,awak media ini menanyakan kepada salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK perihal akankah ada tersangka baru dalam perkara ini, dijawab JPU KPK kami belum mengetahuinya.
“Kalau untuk tersangka baru kami belum mengetahuinya,karena itu bukan wewenang kami selaku Penuntut,silahkan tanya kepada Humas atau jubir KPK ya,”sebut JPU KPK singkat kepada awak media ini.red