Pekanbaru,skinusantara.com – Berkas perkara tindak pidana korupsi dana anggaran kota Pekanbaru yang menjerat mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa,Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila di limpahkan ke Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 22/4/2025 ).
Hal ini disampaikan Juru Bicara/Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK Tessa Mahardika melalui pesan whatssap nya kepada awak media ini.
“Untuk pelimpahan perkara eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar dan rekannya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada hari ini,”sebut Tessa Mahardika.
Pernyataan KPK juga diakui oleh salah seorang pegawai Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru bidang penerimaan berkas.
“Ya,pada hari berkas perkara ketiga terdakwa sudah teregister di Pengadilan Negeri/Pekanbaru,”ucapnya kepada skinusantara.com.red












