Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Palang Merah Indonesia/PMI Riau tahun 2019 – 2022 dengan terdakwa 1.Syahril Abubakar (Ketua PMI Riau),2.Rambun Pamenan (Bendahara PMI Riau) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,22 April 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru terkait nota/bon dalam pembelian atau perbaikan kendaraan dinas PMI Riau.
Empat orang saksi yang dihadirkan JPU merupakan pemilik usaha yang terindikasi nota/bonnya dipalsukan oleh para terdakwa.Salah seorang saksi Tedi Anas pemilik usaha Pelangi Oto yang bergerak dibidang service mobil menjelaskan bahwa ada 1 bon yang bukan milik usahanya.
“Satu bon bukan milik saya dengan nilai Rp 4 jutaan,saya mengetahuinya dari tulisan yang tertera di bon itu dikarenakan itu bukan tulisan dari kami,”sebut saksi Tedi.
Sedangkan saksi Khairil Umam dari toko elektronik menerangkan bahwa pernah terdakwa rombun ke tempatnya dan memberikan secarik kertas barang barang yang akan dibelinya,tetapi barang barang tersebut tidak dibeli di toko saya.
“Waktu itu terdakwa rombun menyodorkan nama-nama barang yang akan dibeli dan meminta agar saya untuk menandatanganinya,setelah itu saya diberinya uang Rp 1,5 juta,”ungkap Khairil dihadapan Majelis Hakim.red