Pekanbaru,skinusantara.com – Kuasa Hukum Aldiko Putra mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dprd Kabupaten Kuansing Shelfy Asmalinda,SH,MH dan Rekan mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor: Kpts. 316/IV/2025 tertanggal 17 April 2025, yang menjadi dasar pemberhentian Aldiko Putra dari kursi legislatif.
“Selaku kuasa hukum kami akan segera mendaftarkan gugatan tersebut dan menempuh Jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara/PTUN untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional klien kami Bapak Aldiko Putra,”jelas Shelfy panggilan akrabnya kepada awak media,Kamis,1 Mei 2025.
Tidak hanya menyasar SK Gubernur Riau, tim kuasa hukum Aldiko Putra juga berencana menggugat pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) yang kontroversial. Shelfy menduga kuat adanya aturan hukum yang dilanggar dalam proses PAW yang telah melantik Aditya Permana sebagai pengganti Aldiko pada Rabu (30/4/2025) lalu.
“Kami juga akan melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses PAW ini. Kami menduga ada potensi cacat hukum dalam proses PAW kemarin,” tegas Shelfy.
Lebih lanjut, Shelfy mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap SK Gubernur Riau yang dinilai tergesa-gesa dan tidak menghormati upaya hukum yang sedang ditempuh kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Aldiko Putra melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Riau untuk menunda proses PAW hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Tapi ini tidak diindahkan, dan Gubernur terkesan terburu-buru menerbitkan SK.Seharusnya pelantikan jangan dilakukan dulu, tunggulah selesai upaya hukum yang dilakukan oleh klien kami sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan,”ungkap Shelfy.
Sambung Shelfy hal inilah yang membuat kecurigaan kami selaku kuasa hukum,seolah-olah dipaksakan.
Langkah hukum Aldiko Putra ini membuka babak baru dalam polemik pemberhentian dirinya dari kursi DPRD Kuansing. Meskipun proses PAW telah rampung dan Aditya Permana telah resmi menduduki posisinya, gugatan ke PTUN ini kembali menggantungkan kepastian hukum terkait status keanggotaan lembaga legislatif tersebut.
SK Gubernur Riau yang menjadi objek gugatan merupakan produk administrasi negara yang dikeluarkan oleh kepala daerah. PTUN memiliki kewenangan untuk menguji keabsahan dan legalitas produk administrasi negara tersebut, terutama jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Apabila PTUN mengabulkan gugatan Aldiko Putra, implikasinya bisa sangat signifikan. SK Gubernur Riau berpotensi dibatalkan, yang secara langsung dapat membuka peluang bagi Aldiko Putra untuk kembali menduduki kursi DPRD Kuansing. Konsekuensinya, pelantikan Aditya Permana sebagai penggantinya juga bisa dinyatakan tidak sah.
Sebaliknya, jika PTUN menolak gugatan Aldiko Putra, maka pemberhentian dirinya dan pelantikan Aditya Permana akan tetap dianggap sah secara hukum.
“Kami sedang menyusun semua dokumen dan bukti-bukti yang kuat untuk mengajukan gugatan ini. Kami yakin ada dasar hukum yang kuat untuk membatalkan SK Gubernur dan proses PAW tersebut,”sebut Shelfy dengan melihatkan bukti-bukti yang akan menjadi bahan dalam peradilan,red
