Pekanbaru,skinusantara.com – Sempat viral,sidang perkara Lakalantas yang menyebabkan kematian Suami/Istri dan anak dengan terdakwa Antoni Romansyah digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,21 Mei 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Antoni Romansyah telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa telah menghilangkan nyawa 3 orang dalam berkendara yang selayaknya terdakwa bisa beristirahat apabila mengantuk dalam berkendara.
“Mengadili terdakwa Antoni Romansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,”ucap Hakim Ketua dalam persidangan.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Antoni Romansyah pada hari Rabu,1 Januari 2025 sekitar Pukul 06.30 WIB di depan Klinik Siaga Medika II, Jl. Hangtuah No. 109, Bencah Lesung, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor mobil Calya yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Dari informasi yang berkembang akibat perbuatan terdakwa menyebabkan 3 orang meninggal dunia (Suami,Istri dan anak) yang mengendarai sepeda motor dan sempat menjadi viral di media sosial.red












