Pekanbaru,skinusantara.com – Korupsi di Bank BRK Syariah Jaksa tetap pada dakwaan dan tuntutan menanggapi pledoi terdakwa Untung Sujarwo ( selaku Ketua Koperasi Produsen Sawit Makmur Abadi Sejahtera/Kopsamas ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,28 Mei 2025.
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Bengkalis terhadap Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Untung Sujarwo.
Pada Replik nya JPU menyatakan tetap pada dakwan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU terhadap terdakwa Untung Sujarwo.
Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan Repliknya PH terdakwa menanggapi secara lisan dengan mengatakan tetap pada Pledoi/Pembelaannya.
Untuk diketahui dari lima terdakwa perkara tindak pidana korupsi di Bank BRK Syariah 1.Dedi Mulyadi S.T ( selaku Pimpinan Seksi Bisnis Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),2.Saharlis S.E ( selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),3.Wan Zaky Zuhairy ( selaku Account Officer Bank Riau Kepri Kantor Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 ),4.Fadlah Muhammad ( selaku Account Officer Pada Bank Riau Kepri Kantor Cabang Pembantu Duri Hangtuah Tahun 2021 dan ke-5 Untung Sujarwo ( selaku Ketua Koperasi Produsen Sawit Makmur Abadi Sejahtera/Kopsamas ) hanya terdakwa Untung Sujarwo yang melakukan Pledoi atas tuntutan Jaksa.red
