Hakim Lanjutkan Tipikor Juru Ukur BPN Inhu

kor

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik/SHM dengan terdakwa Abdul Karim selaku Juru Ukur di kantor Badan Pertanahan Nasional/BPN Inhu digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,28 Mei 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela.

Pada putusan selanya Majelis Hakim menyatakan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Karim eksepsi/keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Inhu ditolak.Oleh karena ditolak,maka Majelis Hakim melanjutkan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui dalam perkara ini salah seorang terdakwa Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai Kabupaten Indragiri Hulu/Inhu tidak melakukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut.red

Pos terkait